Rekrutmen CPNS KemenristekDIKTI

  • Tanggal Dipublish:
  • Category:
    2024, CPNS, CPNS 20242024, CPNS, CPNS 2024


Rekrutmen CPNS KemenristekDIKTI – Ini adalah informasi penerimaan CPNS KemenristekDIKTI (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) sebagai berikut :

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kemenristekdikti dipimpin oleh seorang Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) yang sejak tanggal 27 Oktober 2014 dijabat oleh Muhammad Nasir. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek sebelum kembali berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.

Pada tahun 2014 pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi kembali berubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari penggabungan urusan pendidikan tinggi ke kementerian ini yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi melalui program rekrutmennya saat ini membuka lowongan CPNS terbaru pada bulan September tahun 2018 untuk mencari calon – calon tenaga kerja yang siap diterjunkan ke setiap lini atau divisi kerja dalam instansi yang sedang membutuhkannya saat ini. Dengan diadakannya rekrutmen atau lowongan CPNS ini instansi berusaha mencari individu yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan tentunya sesuai juga dengan minat dan harapan dari para pencari kerja karena dengan adanya hubungan yang baik antara tenaga kerja dan instansi akan tercipta suasana kondusif di lingkungan instansi. Adapun dibawah ini adalah jabatan yang tersedia pada peluang kerja kali ini yang dibuka oleh pihak instansi dengan kualifikasi sebagai berikut.

Pendaftaran paling lambat : Kamis, 11 Oktober 2018

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Sehat Jasmani dan Rohani.
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Polri atau TNI.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI.
  7. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat pelamaran.
  8. Tidak sedang menempuh pendidikan dan/atau pelatihan, dengan memperoleh beasiswa dengan perjanjian ikatan dinas/wajib kerja; dan
  9. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi.
  10. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Persyaratan Khusus :

  1. Formasi Umum
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
      1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
      2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Direktorat Jenderal DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti).
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) ijazah :
      1. Untuk formasi jabatan Dosen, minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
      2. Untuk formasi jabatan selain Dosen, minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
  2. Formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
      1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan program studi terakreditasi A/Unggul oleh BAN-PT pada saat kelulusan. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dibuktikan dengan keterangan Dengan Pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai.
      2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
    2. Khusus untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib melampirkan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan lulus dengan predikat lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) dari Direktur Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti.
  3. Formasi Putra Putri Papua dan Papua Barat
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
      1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
      2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
    3. Sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, kriteria Putra/Putri Papua dan Papua Barat harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
  4. Formasi Disabilitas
    1. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
      1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
      2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
    2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dibuktikan dengan transkrip yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (serendah-rendahnya Dekan atau yang sederajat).
    3. Penyandang Disabilitas dinyatakan memenuhi persyaratan apabila memenuhi seluruh kriteria :
      1. Dapat melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.
      2. Mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan ide/gagasan dan diskusi.
      3. Mampu berjalan dengan atau tanpa menggunakan alat bantu.
  5. Formasi Diaspora
    1. Diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masih berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun.
    2. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotocopy/salinan sah ijazah, dengan ketentuan :
      1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, program studi telah terakreditasi oleh BAN-PT pada saat kelulusan.
      2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti).
    3. Bebas dari permasalahan hukum yang dinyatakan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri.
    4. Tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran :

  1. Pendaftaran Online
    1. Pelamar melakukan pendaftaran secara online pada laman https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 28 September 2018 dengan mengisi data sesuai data kependudukan yang tertera pada KTP dan/atau KK. Registrasi online ditutup pada tanggal 8 Oktober 2018.
    2. Tata cara pendaftaran secara online mengikuti petunjuk sebagaimana tercantum pada laman https://sscn.bkn.go.id.
  2. Pengiriman Berkas Lamaran
    1. Pengiriman berkas lamaran diatur sebagai berikut :
      1. Berkas lamaran yang diunggah di SSCN yaitu :
        1. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi,dan Pendidikan Tinggi.
        2. Pas Photo dengan latar belakang warna merah. Pelamar yang mengunggah foto dengan latar belakang warna berbeda, dinyatakan gugur.
        3. KTP yang masih berlaku;
        4. Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran,Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti (khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri).
        5. Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
        6. Fotokopi sertifikat akreditasi program studi. Khusus pelamar formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) disamping fotokopi sertifikat akreditasi program studi juga mengunggah sertifikat akreditasi perguruan tinggi.
      2. Berkas lamaran yang dikirim ke Panitia Seleksi Kemenristekdikti yaitu :
        1. Asli hasil cetakan (print-out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018 yang telah ditandatangani pelamar.
        2. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang ditujukan kepada Menteri Riset Teknologi,dan Pendidikan Tinggi.
        3. Pas Photo dengan latar belakang warna merah. Pelamar yang mengirim foto dengan latar bekang warna berbeda, dinyatakan gugur.
        4. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
        5. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang :
          1. Ijazah pendidikan terakhir yang sesuai dengan syarat jabatan.
          2. Ijazah S-1 D-IV, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Asisten Ahli.
          3. Ijazah S-1 / D-IV dan S-2 Spesialis, khusus bagi pelamar untuk jabatan Dosen Lektor.
        6. Fotokopi transkrip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
        7. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang (Eks Ditjen DIKTI Kemdikbud atau Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri.
        8. Fotokopi sertifikat akreditasi Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
        9. Fotokopi sertifikat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dari BAN-PT yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan, khusus bagi pelamar formasi
          Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
        10. Surat Keputusan/Keterangan penyetaraan dari Direktorat Pembelajaran, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti yang menyatakan lulus dengan predikat lulusan terbaik dengan pujian (cumlaude), khusus bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang melamar pada formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
        11. Surat Keterangan jenis dan tingkat disabilitas yang ditandatangani oleh dokter yang dibuat menurut format pada lampiran II, khusus bagi pelamar formasi khusus disabilitas.
        12. Surat Keterangan Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku,khusus bagi pelamar formasi khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
        13. Bagi pelamar formasi khusus disabilitas, dalam rangka memastikan kesesuaian antara kriteria disabilitas dengan kondisi fisik pelamar, wajib menyertakan surat keterangan dari dokter pemerintah (Rumah Sakit
          Pemerintah/Puskesmas) yang menyatakan bahwa kondisi fisik pelamar sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Formulir surat keterangan dokter dibuat menurut format sebagaimana tersebut pada lampiran III.
    2. Berkas lamaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b, dimasukkan dalam map dengan warna pembeda :
      1. warna KUNING untuk pelamar D-III.
      2. warna HIJAU untuk pelamar D-IV atau S-1.
      3. warna MERAH untuk pelamar S-2.
      4. warna BIRU untuk pelamar S-3.
    3. Pengiriman berkas lamaran :
      1. Map yang berisi berkas lamaran sebagaimana angka 2 (dua), dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dikirim ke Panitia Seleksi Pengadaan CPNS, Kemenristekdikti melalui PO BOX 3700 JKP 10037 paling lambat tanggal 11 Oktober 2018.
      2. Pada sudut kanan atas amplop COKELAT, wajib mencantumkan kode formasi yaitu :
        1. Huruf “A” untuk jenis formasi Umum.
        2. Huruf “B” untuk jenis formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude).
        3. Huruf “C” untuk jenis formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.
        4. Huruf “D” untuk jenis formasi Disabilitas.
  3. Mekanisme pendaftaran seleksi formasi khusus Diaspora meliputi pengiriman berkas dan pelaksanaan seleksi bagi pelamar formasi khusus diaspora akan diumumkan kemudian.

Tahapan Seleksi :

  1. Seleksi Administrasi
    1. Pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pengumuman ini
    2. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi diumumkan pada tanggal 18 Oktober 2018 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id
    3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    1. SKD dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
    2. SKD dilaksanakan di lokasi sesuai wilayah yang dipilih pelamar pada saat melakukan pendaftaran online.
    3. Materi SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
    4. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus SKD paling banyak 3 (tiga) kali jumlah formasi.
    5. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
    6. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD diumumkan pada tanggal 23 Oktober 2017 di laman http://cpns.ristekdikti.go.id.
    7. Pelamar yang dinyatakan lulus SKD berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    1. SKB untuk jabatan Dosen terdiri dari :
      1. Praktik mengajar dengan bobot 25%.
      2. Wawancara dengan bobot 20%.
      3. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 40%.
      4. Tes kesehatan dengan bobot 15%.
    2. SKB untuk jabatan selain Dosen :
      1. Menggunakan CAT
        1. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan menggunakan CAT dengan bobot 60%.
        2. Wawancara dengan bobot 25%.
        3. Tes kesehatan dengan bobot 15%.
      2. Menggunakan media lain
        1. Tes Potensi Akademik sesuai dengan kualifikasi pendidikan dengan bobot 60%.
        2. Wawancara dengan bobot 25%.
        3. Tes kesehatan dengan bobot 15%.
    3. Informasi terkait media yang digunakan untuk pelaksanaan tes potensi akademik SKB akan disampaikan kemudian.
    4. SKB dilaksanakan di Unit Kerja penempatan yang dituju (Unit Utama/PTN/L2Dikti)..

Penetapan Kelulusan :

  1. Peserta dinyatakan lulus berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB
  2. Bobot nilai SKD dan SKB yaitu : 40% : 60%
  3. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Panselnas
  4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah peserta dengan ranking tertinggi sesuai dengan jumlah formasi masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan
  5. Keputusan Ketua Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat

Pemberkasan :

  1. Pelamar yang dinyatakan lulus wajib melengkapi berkas/dokumen dalam rangka pengangkatan sebagai CPNS ke masing-masing unit kerja yang dilamar.
  2. Berkas/dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 akan diumumkan pada saat pengumuman kelulusan akhir.

Info Lain – Lain :

  1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan/persyaratan seleksi yang ditetapkan
  2. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak benar/sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data dengan demikian kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS
  3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk pengangkatan sebagai CPNS sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri
  4. Bagi pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi wajib membuat surat pernyataan mengundurkan diri yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,‑
  5. Pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018 dapat melalui Telepon 1500661 pada hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB atau dapat menghubungi call center masing-masing Unit Kerja penempatan (PTN/Inspektorat Jenderal/Pusat Pendidikan dan Pelatihan) yang dapat diakses pada http://cpns.ristekdikti.go.id.
  6. Pelamar diharapkan selalu memantau perkembangan informasi terkait dengan seleksi CPNS Kemristekdikti pada laman http://cpns.ristekdikti.go.id atau http://ristekdikti.go.id
  7. Seluruh tahapan seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN
  8. Pelamar dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji dari oknum tertentu yang mengatasnamakan Kemristekdikti yang menjanjikan dapat membantu untuk diangkat menjadi CPNS serta dimohon untuk melaporkan hal tersebut kepada Panitia Seleksi

Semoga infroasmi mengenai Rekrutmen CPNS KemenristekDIKTIini bermanfaat.

Silakan cek PENGUMUMAN, RINCIAN FORMASI DAN JADWAL PELAKSANAAN disini : KemenristekDIKTI

Silahkan Mendaftar