- Tanggal Dipublish:
- Category:
2024, 2024, 2024 LOKER, BUMN, BUMN, CPNS, CPNS 2024, DAFTAR, JANUARI 2024, loker 2024, LOKER TERBARU 2024, Lowongan Kerja, Lowongan Kerja 2024, Lowongan Kerja 2024, Lowongan Kerja 2024 TERBARU2024, 2024, 2024 LOKER, BUMN, BUMN, CPNS, CPNS 2024, DAFTAR, JANUARI 2024, loker 2024, LOKER TERBARU 2024, Lowongan Kerja, Lowongan Kerja 2024, Lowongan Kerja 2024, Lowongan Kerja 2024 TERBARU
Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Lulusan SMA SMK – Siapa saja memiliki hak untuk bermimpi, tidak ada batasan usia untuk meraih kesuksesan. Begitupun dalam mencari pekerjaan, jangan batasi diri anda dengan tidak percaya diri. Jangan pernah berpikir negatif pada diri anda sendiri, karena ini akan membawa pengaruh buruk. Tetaplah optimis untuk bisa menggapai mimpi dalam hal pekerjaan impian anda tidak terbatas pada usia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly. Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: “Departemen Kehakiman” (1945–1999), “Departemen Hukum dan Perundang-undangan” (1999–2001), “Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia” (2001-2004), “Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2004–2009), dan “Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” (2009–sekarang).
Sejarah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Yudie Staatblad No. 576.
Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No. 576.
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Tugas dan fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia;
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah;
pelaksanaan pembinaan hukum nasional;
pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan hak asasi manusia;
pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah; dan
pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Posisi:
Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Lulusan SMA SMK Sebanyak 525 Formasi
Jumlah formasi CPNS Kemenkumham yang tersedia sebanyak 525 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
- Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni
- Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni
- Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni
- Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 23 Maret 2023 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi Sekolah Kedinasan Poltekim dan Poltekip Tahun Anggaran 2023, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip, dengan waktu pendaftaran secara online mulai dari 1 s.d 30 April 2023, ketentuan pendaftaran sebagai berikut:
I. TENTANG FORMASI CPNS KEMENKUMHAM JALUR SEKOLAH DINAS 2023
- Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajat yang memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA / Sederajatketurunan Papua / Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua orang tua) asli Papua / Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak / Ibu kandung, Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan dilengkapi dengan surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
- Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
- Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli Putra / Putri Papua / Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
II. PERSYARATAN CPNS KEMENKUMHAM
- Warga Negara Republik Indonesia (Laki-laki / Perempuan);
- Pendidikan SLTA / Sederajat;
- Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal pendaftarantanggal 1 April 2023 (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
- Tinggi Badan bagi Laki-laki minimal 170 cm, bagi Perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh Tim Medis yang telah ditunjuk P
- Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas Narkoba, tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, dan tidak pernah mengalami patah tulang;
- Bagi Laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya;
- Bagi Perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik / bekas tindik padaanggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang (telinga kiri dan kanan);
- Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan;
- Bagi perempuan belum pernah melahirkan dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis;
- Bersedia ditempatkan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi dan Pemasyarakatan di seluruh Wilayah Indonesia;
- Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain;
- Khusus Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai / formasi pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 11), juga harus memenuhi persyaratan :
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/golongan ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan / tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER;
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2021 dan tahun 2022 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik. Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 (dua) periode, yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat 1 (satu) periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022 (Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada pada laman https://catar.kemenkumham.go.id).
- Bagi pegawai yang sedang menduduki Jabatan Fungsional, bersedia mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional setelah diterima sebagai Calon Taruna / Taruni;
III. JUMLAH FORMASI CPNS KEMENKUMHAM 2023
Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah ditetapkan sebanyak 525 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/625/M.SM.01.00/2023 tanggal 24 Maret 2023) dan sebanyak 85 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua / Papua Barat, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 219 Taruna
– Perempuan = 71 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 3 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 3 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni
2. Formasi Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 225 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 176 Taruna
– Perempuan = 43 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
3. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekim sejumlah 10 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 8 Taruna
– Perempuan = 2 Taruni
4. Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan Poltekip sejumlah 75 Taruna/Taruni terdiri dari:
1) UMUM
– Laki-laki = 66 Taruna
– Perempuan = 3 Taruni
2) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
3) KHUSUS PUTRA / PUTRI PAPUA BARAT
– Laki-laki = 2 Taruna
– Perempuan = 1 Taruni
IV. TATA CARA & JADWAL PENDAFTARAN CPNS KEMENKUMHAM
- Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023;
- Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 1 s.d 30 April 2023 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;
- Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;
- Tidak boleh berkomunikasi dengan Panitia selama berjalannya proses seleksi;
V. TAHAPAN SELEKSI CPNS KEMENKUMHAM 2023
Seleksi dilaksanakan melalui 3 (tiga) tahapan dengan menggunakan sistem gugur, masing masing:
- Tahapan Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
- Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Tahapan Seleksi Lanjutan, meliputi:
- Seleksi Psikotes.
- Seleksi Kesehatan.
- Seleksi Kesamaptaan.
- Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)
Apakah anda sudah membaca artikel mengenai Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Lulusan SMA SMK ini denagn teliti? Jika sudah, segera lakukan pendaftaran sebelum tanggal penutupan. Bagikan informasi ini kepada orang terdekat anda yang mungkin saja tertarik, kami berharap semua artikel di website loker terbaru ini bermanfaat untuk kita semua.