Lowongan Kerja Terbaru Komisi Pemilihan Umum

Lowongan Kerja Terbaru Komisi Pemilihan Umum – Selalu setiap hari ada saja loker yang menarik, namun dari semua loker yang anda sudah baca sampai saat ini. Ada berapa loker yang sudah anda kirimkan lamaran. Buang jauh gengsi anda dan segera memilih yang sesuai dengan hati, pikiran dan tentu saja terbaik untuk diri anda sendiri.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (disingkat KPU RI) adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Latar belakang
Ketua dan anggota KPU yang ada sekarang merupakan keanggotaan KPU periode keenam yang dibentuk sejak era Reformasi 1998. KPU pertama (1999–2001) dibentuk dengan Keppres No. 16 Tahun 1999, beranggotakan 53 orang anggota, dari unsur pemerintah dan Partai Politik. KPU pertama dilantik Presiden BJ Habibie. KPU kedua (2001-2007) dibentuk dengan Keppres No 10 Tahun 2001, beranggotakan 11 orang, dari unsur akademis dan LSM. KPU kedua dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada tanggal 11 April 2001.

KPU ketiga (2007-2012) dibentuk berdasarkan Keppres No 101/P/2007 yang berisikan tujuh orang anggota yang berasal dari anggota KPU Provinsi, akademisi, peneliti dan birokrat dilantik tanggal 23 Oktober 2007 minus Syamsulbahri yang urung dilantik Presiden karena masalah hukum.

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil tersebut merupakan faktor penting bagi terpilihnya wakil rakyat yang lebih berkualitas, dan mampu menyuarakan aspirasi rakyat. Sebagai anggota KPU, integritas moral sebagai pelaksana pemilu sangat penting, selain menjadi motor penggerak KPU juga membuat KPU lebih kredibel di mata masyarakat karena didukung oleh personal yang jujur dan adil.

Tepat tiga tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggara Pemilu. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut independen dan non-partisan.

Untuk itu atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mensahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22-E Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Posisi:

KPPS Pemilu 2024

Kualifikasi :

  • Warga negara Indonesia  
  • Laki-laki dan Perempuan
  • Pendidikan minimal SMA/SMK Sederajat
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Berikut syarat dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS (bisa diunduh dibawah)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan bermatrai untuk pemenuhan persyaratan (bisa diunduh dibawah)
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (bisa diunduh dibawah)
  • Pas Foto Berwarna 4×6

Jadwal Pendaftaran KPPS:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Unduh Dokumen Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu Terbaru 2024 :

  • Surat Lamaran Pendaftaran KPPS 2024 
  • Surat Pernyataan KPPS 2024
  • CV untuk daftar KPPS 2024
  • ** Silahkan unduh Apply here

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 :

  • Bagi masyarakat yang berminat menjadi petugas KPPS, harus melalui proses pendaftaran dan seleksi.
  • Penerimaan pendaftaran KPPS dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan.
  • Adapun tempat pendaftaran KPPS adalah di sekretariat PPS yang berada dalam satu lokasi yang sudah ditentukan kantor Kelurahan.
  • Adapun gaji anggota dan ketua KPPS pada Pemilu 2024 terhitung naik dibandingkan dengan pada tahun 2019.Gaji KPPS Pemilu 2024 sebesar Rp2,2 juta per bulan. Gaji tersebut dibayarkan selama masa pemungutan dan penghitungan suara Pemilu, yaitu selama 14 hari.

Lain-lain:

  • Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 tidak dipungut biaya
  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi 
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.

Jika Tertarik Dan Memenuhi Kualifikasi Dari Lowongan Ini, Subscribe DISINI

Lowongan Kerja Terbaru Komisi Pemilihan Umum sampai disini, setiap hari waktu terus berjalan jangan biarkan diri anda menyesal karena menyia-nyiakan kesempatan dan waktu yang sudah di berikan saat ini. Karena ya anda tidak akan kembali ke usia dan waktu yang sekarang ini. Ambilah keputusan yang terbaik untuk diri anda sendiri, jangan hiraukan orang yang tidak mendukung anda. Percaya diri karena anda bisa.