Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Terbaru – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara saat ini membutuhkan tenaga kerja untuk menempati posisi “Buka link dibawah beserta syarat lengkap”. siap bekerja bersama kami serta siap bekerja dibawah tekanan dan mampu menyelesaikan tugas dengan cepat dan tepat sesuai jadwal yang telah perusahaan berikan. Kami mengundang anda para kandidat muda yang profesional untuk bergabung bersama kami untuk menempati posisi yang kosong diperusahaan kami.

Mengenai posisi dan syarat Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dapat anda lihat dibawah ini:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi  Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam  memberikan pelayanan publik. KPPN  mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan  terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Terbentuknya KPPN seiring dengan adanya reorganisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagai bagian dari implementasi reformasi birokrasi dan  reformasi dibidang  keuangan negara, yaitu dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada tahun 2004 yang disemangati untuk mewujudkan good governance (tata kelola kepemerintahan yang baik).

Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah pengalihan fungsi/kewenangan ordonansering yang sebelumnya kewenangan tersebut berada pada KPKN dialihkan kepada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dengan beralihnya kewenangan ordonansering kepada Kementerian Negara/Lembaga/Satker, maka KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan kewenangan comptabel.

Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan pada dasarnya diarahkan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada publik. Sejalan dengan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal  Perbendaharaan No. Kep-44/PB/2007 tentang Reformasi Birokrasi Unit Ditjen Perbendaharaan yang pada intinya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan program kegiatan yang terfokus antara lain pada penyempurnaan dibidang kelembagaan, ketata laksanaan dan kepegawaian.

Penyempurnaan Kelembagaan pada Ditjen Perbendaharaan dilaksanakan dengan penataan organisasi antara lain melalui pembentukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara  Percontohan (KPPN Percontohan) selain melakukan penajaman dan pemisahan fungsi eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pembentukan KPPN Percontohan adalah salah satu perwujudan dari program reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan mata rantai dari reformasi birokrasi Kementerian Keuangan yang pada prinsipnya ditujukan untuk mewujudkan tata kelolaan pemerintahan yang baik, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan negara dan peningkatan pelayanan kepada pemangku kepentingan /mitra kerja dan masyarakat.

Sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-18/PB/2008 tanggal  25  Januari  2008 tentang Penetapan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Percontohan Tahap II di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Serang sebagai salah satu KPPN Percontohan  di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan diresmikan tanggal  1  Februari  2008.

Sejalan dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Serang ditetapkan kembali sebagai KPPN tipe A1,  terdiri dari satu orang Kepala Kantor tingkat eselon III/a , satu Kepala Subbagian Umum dan empat Kepala Seksi eselon IV/a.

Pendaftaran paling lambat : 20 DESEMBER 2023

Posisi:
 
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TIPE A1 PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2024
 
Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Sehat jasmani, rohani, dan dapat menjalankan tugas (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah);
  • Tidak terikat sebagai Pegawai Pemerintah Non pegawai Negeri Sipil pada dan/atau sebagai pegawai tetap pada institusi lain;
  • Diutamakan bagi yang berdomisili di wilayah Kota Pekalongan dan yang mempunyai pengalaman di bidang yang akan dipekerjakan;
  • Tidak mengajukan pindah atau mengundurkan diri dari KPPN Tipe A1 Pekalongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terbit SK Kepala KPPN Tipe A1 Pekalongan tentang Pengangkatan PPNPN di Lingkungan KPPN Tipe A1 Pekalongan (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Tidak pernah dikenai hukuman disiplin paling rendah teguran lisan, dan tidak pernah atau sedang menjalani hukuman terkait etika ketika bekerja di tempat lain;
  • Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi); dan
  • Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Formasi Yang Dibutuhkan :
1. SATPAM
 
Persyaratan Khusus :
  • Berjenis Kelamin Pria
  • Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024;
  • Tinggi badan minimal 165 cm;
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
  • Dapat mengemudikan mobil dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM A);
  • Dapat mengoperasikan komputer;
  • Memiliki kemampuan bela diri;
  • Memiliki sertifikat pelatihan sebagai satpam (Gada Pratama);
  • Memiliki kemampuan bekerja secara individu maupun tim.
2. CLEANING SERVICE
 
Persyaratan Khusus :
  • Berjenis Kelamin Pria atau Wanita
  • Memiliki usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024;
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Umum/sederajat;
  • Dapat mengemudikan kendaraan roda dua dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM C);
  • Dapat mengoperasikan komputer;
  • Dapat melakukan perawatan di seluruh ruangan kerja dan alat-alat kerja;
  • Dapat membantu operasional di dalam kantor/di luar kantor;
  • Memiliki kemampuan bekerja secara individu maupun tim.
Tata Cara Pendaftaran :
  • Mengajukan surat lamaran ke KPPN Tipe A1 Pekalongan dengan melampirkan :
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat keterangan berbadan sehat dari dokter puskesmas/rumah sakit;
  • Pas photo ukuran 4×6 cm;
  • Fotokopi Ijazah dan Transkrip/daftar nilai terakhir (legalisir);
  • Surat pernyataan tidak mengundurkan diri dari KPPN Tipe A1 Pekalongan selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal terbit SK Kepala KPPN Tipe A1 Pekalongan tentang Pengangkatan PPNPN di Lingkungan KPPN Tipe A1 Pekalongan.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
  • Sertifikat pelatihan keahlian sebagai Satpam (Gada Pratama) bagi jabatan Satpam; dan
  • Fotokopi KTP dan SIM A bagi jabatan Satpam dan SIM C bagi jabatan Cleaning Service.
  • Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://bit.ly/PendaftaranPPNPN_KPPNPekalongan2024 dengan mengupload seluruh file dimaksud, paling lambat hari Rabu, 20 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.
  • Surat lamaran beserta seluruh berkas lampiran, harus dibuat dalam bentuk file elektronik (digital) dalam format pdf dan setiap file berukuran maksimal 5 MB
Bagi Anda yang berminat, silahkan melakukan pendaftaran secara online:

Jika Tertarik Dan Memenuhi Kualifikasi Dari Lowongan Ini, Subscribe DISINI

Kami menyediakan info loker diseluruh wilayah yang ada di Indonesia Tanpa Sekolah Lulusan SMP SMA SMK SMU STM D1 D2 D3 D4 S1 S2 tanpa pengalaman / keahlian untuk semua jurusan.

Bagi anda yang tertarik dan memenuhi kualifikasi dengan Info Lowongan Kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diatas, silahkan segera kirimkan aplikasi lamaran ke alamat berikut:

Silahkan mendaftar dan terimakasih