Iuran dan Denda BPJS Kesehatan - Denda BPJS Kesehatan Yang belum mengetahui beberapa besaran iuran yang dikeluarkan untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan dapat melihatnya dibawah beserta dengan denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan. DAFTAR ALAMAT KANTOR BPJS KESEHATAN
Dibawah ini adalah Iuran dan Denda BPJS Kesehatan sbb: DAFTAR ONLINE BPJS KESEHATAN
IURAN
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp. 51. 000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
Check Pembayaran BPJS Kesehatan
Loading...
PERUBAHAN PERATURAN TENTANG DENDA
- Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.
- Ketentuan denda keterlambatan pembayaran iuran dihapus
- Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan :
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000
LOWONGAN KERJA BPJS KESEHATAN TERBARU
Semoga bermanfaat
CALL CENTER BPJS KESEHATAN (Semua Cabang)
Perubahan peraturan tentang denda mulai berlaku pada 01 Juli 2016
fitriani4 years ago
Selamat pqgi say mau bertax kl nunggak 1 thun g byar bpjs kls 2 trus mau ngelunasin buat aktifkan kmbali biaya dan dendahx brp yah
Eko erwanto4 years ago
Pagi pak bu saya eko bpjs saya sudah gak aktif.
Ceritanya gini pas itu saya bayar bpjs d atm bri bunul bulan agustus lha pada bulan september 2015 saya mau bayar trnyata kartu saya hilang trs sekitar bulan okober 17 saya sempat tanya k bpjs gmn caranya aktifkan bpjs. Lha setelah saya tau tunggakan saya, saya keberatan untuk melunasinya, kira2 ada solusi lain tidak selain melunasi itu pertanyaan yg 1, pertanyaan yg ke 2 jika saya dapat pinjaman untuk lunasi kira2 berapa denda yg saya bayar mengingat uda 1th lbh pak/ bu?
veronika sihite4 years ago
Pak/bu . Saya veronika . Mau nanya . Jika 4 bln tunggakan . Terakhir saya byr bulan febuari masih 51.000 . Berapa dendanya . Kls 2 . Dan kemaren 16 july 2017 saya byr . Rp 459.000 .- kok ini besar sekali . . Tolong penjelasan nya . Terima kasih
veronika sihite4 years ago
??????
Putra M3 years ago
Makin ngga jelas BPJS sekarang…udeh kaya barang kreditan pake denda segala, bukannya membantu rakyat kecil ini malah sebaliknya…jadi mikir2 mau daftar BPJS, karena banyak sekali terjadi kesalahan, contoh teman saya pake BPJS kelas 1, tapi harus bayar 2 kali lipat, padahal bayarnya dibawah tgl 10 dan tidak pernah lewat/telat dari tgl 10 setiap kali bayar/bulannya.
(80.000 x 2 orang = 160.000) tapi kenapa waktu bayar jadi 320.000 …?!