Iuran dan Denda BPJS Kesehatan – [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/berapa-denda-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom red” target=”_blank”]Denda BPJS Kesehatan[/button] Yang belum mengetahui beberapa besaran iuran yang dikeluarkan untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan dapat melihatnya dibawah beserta dengan denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan. [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/alamat-kantor-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-default” target=”_blank”]DAFTAR ALAMAT KANTOR BPJS KESEHATAN[/button]
Dibawah ini adalah Iuran dan Denda BPJS Kesehatan sbb: [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/daftar-online-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom purple” target=”_blank”]DAFTAR ONLINE BPJS KESEHATAN[/button]
IURAN
- Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
- Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
- Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
- Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Sebesar Rp. 51. 000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
- Sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
- Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan
[button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/cek-tagihan-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom pink” target=”_blank”]Check Pembayaran BPJS Kesehatan[/button]
PERUBAHAN PERATURAN TENTANG DENDA
- Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.
- Ketentuan denda keterlambatan pembayaran iuran dihapus
- Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan :
– Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan
– Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000
[button href=”http://brt.st/bpjs” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom green” target=”_blank”]LOWONGAN KERJA BPJS KESEHATAN TERBARU [/button]
Semoga bermanfaat
[button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/call-center-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom blue” target=”_blank”]CALL CENTER BPJS KESEHATAN (Semua Cabang)[/button]
Perubahan peraturan tentang denda mulai berlaku pada 01 Juli 2016