Iuran dan Denda BPJS Kesehatan

Iuran dan Denda BPJS Kesehatan – [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/berapa-denda-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom red” target=”_blank”]Denda BPJS Kesehatan[/button] Yang belum mengetahui beberapa besaran iuran yang dikeluarkan untuk menggunakan kartu BPJS Kesehatan dapat melihatnya dibawah beserta dengan denda jika telat membayar iuran BPJS Kesehatan. [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/alamat-kantor-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-default” target=”_blank”]DAFTAR ALAMAT KANTOR BPJS KESEHATAN[/button]

kenaikan-iuran1

Dibawah ini adalah Iuran dan Denda BPJS Kesehatan sbb: [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/daftar-online-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom purple” target=”_blank”]DAFTAR ONLINE BPJS KESEHATAN[/button]

IURAN

  1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
  2.  Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 3% (tiga persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 2% (dua persen) dibayar oleh peserta.
  3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5.  Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
  6. Sebesar Rp. 25.500,- (dua puluh lima ribu lima ratus rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
  7. Sebesar Rp. 51. 000,- (lima puluh satu ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  8. Sebesar Rp. 80. 000,- (delapan puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
  9. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
  10. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan

 [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/cek-tagihan-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom pink” target=”_blank”]Check Pembayaran BPJS Kesehatan[/button]

PERUBAHAN PERATURAN TENTANG DENDA

  1. Dalam hal keterlambatan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10, penjaminan peserta diberhentikan sementara.
  2. Ketentuan denda keterlambatan pembayaran iuran dihapus
  3. Denda hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh Pelayanan Rawat Inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yakni sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan Rawat inap di kali lama bulan tertunggak dengan ketentuan :

– Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan

– Besar denda paling tinggi Rp. 30.000.000

[button href=”http://brt.st/bpjs” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom green” target=”_blank”]LOWONGAN KERJA BPJS KESEHATAN TERBARU [/button]

Semoga bermanfaat

[button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/call-center-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom blue” target=”_blank”]CALL CENTER BPJS KESEHATAN (Semua Cabang)[/button]

Perubahan peraturan tentang denda mulai berlaku pada 01 Juli 2016