Ini 3 Syarat BERAT Guru Honorer Daftar CPNS – Bagi “Guru Honorer” yang ingin mengukuti pendaftaran sebagai calon CPNS diharap untuk membaca persyaratan umum yang akan berlaku pada pengangkatan CPNS tahun ini.
pemerintah berencana membuka rekrutmen CPNS guru pada 2018. Persoalannya guru honorer yang memenuhi syarat pendaftaran CPNS baru hanya 2.992 orang. Hamid menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang banyak. Yakni mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga syarat pendaftaran CPNS guru dimasukkan.
Untuk itu Hamid menuturkan Kemendikbud sedang melobi Kementerian PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS guru.
Yakni syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan dahulu. Jika penangguhan syarat sertifikat guru itu dikabulkan, maka ada 383 ribu guru honorer yang bisa mendaftar CPNS.
Jadi peserta yang lulus ujian, akan tetap berstatus CPNS selama belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah memiliki sertifikat guru, statusnya bisa naik menjadi PNS.
’’Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan. Belum final,’’ katanya.
Hamid juga mengatakan guru honorer jangan terpaku menuntut diangkat menjadi guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Guru dengan status P3K tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). Bedanya dengan PNS hanya tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang dibayarkan setiap bulan.
Namun Hamid menegaskan syarat untuk menjadi CPNS maupun P3K guru sama. Yakni harus sudah S1, memiliki sertifikat profesi, dan usia maksimal 33 tahun.
’Kami dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu orang jadi CPNS atau P3K,’’ katanya. Unifah berharap untuk kuota P3K diprioritaskan bagi guru honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Unifah juga mengingatkan setiap kali ada pengangkatan dari kelompok honorer, selama ada tudingan data siluman. Dia berharap pemerintah memiliki data guru honorer yang valid.
Sehingga tidak bisa disusupi guru honorer siluman yang memanfaatkan momentum pengangkatan menjadi CPNS atau P3K.
Guru Honorer yang Sudah S1 dan Bersertifikat Profesi
(di sekolah negeri)
1. TK : 400 orang
2. SLB : 88 orang
3. SD : 9.176 orang
4. SDLB : 12 orang
5. SMP : 3.355 orang
6. SMPLB : 5 orang
7. SMA : 1.179 orang
8. SMK : 1.382 orang
9. SMLB : 0
TOTAL : 16.209 orang
(di sekolah swasta)
1. TK : 60.508 orang
2. SLB : 1.822 orang
3. SD : 37.045 orang
4. SDLB : 160 orang
5. SMP : 39.903 orang
6. SMPLB : 60 orang
7. SMA : 23.530 orang
8. SMK : 33.731orang
9. SMLB : 48 orang
Total : 196.807 orang
Keterangan :
Syarat menjadi CPNS/P3K guru adalah : Ijazah minimal S1, sudar sertifikasi guru, dan usia kurang dari 33 tahun.
Data di atas belum termasuk faktor usia.
Istilah guru honorer di sekolah swasta adalah guru tidak tetap (GTT) yayasan.
Sumber : Kemendikbud
Semoga informasi mengenai “Ini 3 Syarat BERAT Guru Honorer Daftar CPNS”, silahkan anda cermat dalam membacanya agar anda tidak salah arah nantinya.
SELAMAT MENDAFTAR