Jalur Khusus Penerimaan CPNS Terbaru

Jalur Khusus Penerimaan CPNS Terbaru – Kabar gembira bagi para pelamar CPNS yang ingin mengikuti jalur khusus. Pemerintah ternyata masih konsisten pada program moratorium dan penataan pegawai negeri sipil (PNS). Jadi bagi para pelamar diharapkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk bersaing menjadi yang terbaik.

Pemerintah hanya membuka lowongan calon PNS ( CPNS) untuk formasi khusus.

Lowongan CPNS hanya terbuka untuk formasi khusus yang artinya hingga kini penerimaan CPNS dari jalur umum masih di tutup atau belum dibuka.


“Terdapat beberapa penerimaan CPNS yang berasal dari formasi khusus. Formasi tersebut bisa dikatakan khusus karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut,” kata Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatma (2017).

Jalur khusus yang masih sangat banyak yang dibutuhkan pemerintah adalah GURU, jadi biasanya jalur khusus ini kebanyakan untuk calon guru, karena di indonesia banyak daerah-saerah yang terpencil dan masih banyak membutuhkan tenaga guru. Bagi para pelamar yang belum beruntung menjadi PNS, dapat menggunakan jalur ini siapa tau beruntung.

Beberapa contoh “Jalur Khusus Penerimaan CPNS Terbaru” yang telah disetujui oleh Kementerian PANRB sbb:

PENDAFTARAN CPNS Untuk Mahasiswa

Syarat Pendaftaran CPNS Untuk Honorer

Syarat Lengkap CPNS Honorer K2

Persyaratan CPNS Lulusan SMA SMK Sederajat

Pendaftaran CPNS Online RESMI Menpan

Penerimaan CPNS dari formasi khusus selanjutnya adalah penyuluh pertanian.

Kemudian ada dokter dan bidan PTT Kementerian Kesehatan yang jumlahnya masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.

Formasi yang ada di lingkup Kementerian Hukum dan HAM seperti penjaga lapas dan imigrasi.

Kemudian petugas imigrasi untuk mengantisipasi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia yang terus meningkat.

Selanjutnya adalah lowongan calon hakim.
dan masih banyak lagi.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, anda dapat memperoleh informasi dari instansi terkait. Atau dapat memantau melalui website menpan.go.id