CARA DAFTAR ONLINE BPJS KESEHATAN

CARA DAFTAR ONLINE BPJS KESEHATAN – Mendaftar BPJS Kesehatan secara online memang lebih praktis dan sangat mudah untuk dimengerti. [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/cara-daftar-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom blue” target=”_blank”]Syarat Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan[/button] Untuk itu kami akan memberikan informasi mengenai cara pendaftaran online BPJS Kesehatan sebagai berikut : [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/alamat-kantor-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom green” target=”_blank”]DAFTAR ALAMAT KANTOR BPJS KESEHATAN[/button]

daftar bpjs online

Silahkan baca terlebih dahulu 

Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran, meliputi : [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/fasilitas-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom brown” target=”_blank”]FASILITAS RS BPJS KESEHATAN Seluruh Indonesia[/button]

  1.  Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) : fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan penetapan peserta sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), terdiri dari :
  • Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
  1.  a)    Pegawai Negeri Sipil;
  2.    b) Anggota TNI;
  3.    c) Anggota Polri;
  4.    d) Pejabat Negara;
  5.    e) Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri;
  6.    f) Pegawai Swasta; dan
  7.    g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd f yang menerima Upah.

           Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

  • Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya
  1. a)    Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
  2. b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima Upah.

Termasuk WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan. [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/berapa-denda-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom purple” target=”_blank”]Denda BPJS Kesehatan[/button]

  • Bukan pekerja dan anggota keluarganya
  1. a) Investor;
  2. b) Pemberi Kerja;
  3. c) Penerima Pensiun, terdiri dari :

ü  Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;

ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;

ü  Penerima pensiun lain; dan

ü  Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

  1. d) Veteran;
  2. e) Perintis Kemerdekaan;
  3. f) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan
  4. g) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

ANGGOTA KELUARGA YANG DITANGGUNG

  1. Pekerja Penerima Upah : [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/cek-tagihan-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom magenta” target=”_blank”]Check Pembayaran BPJS Kesehatan[/button]
  •     Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  •     Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  4. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  5. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

 

[button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/pendaftaran-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom red” target=”_blank”]Formulir Pendaftaran BPJS Kesehatan[/button]

 

Jika sudah selesai membaca silahkan daftar pada link dibawah ini : Pendaftaran online Silahkan mendaftar [button href=”http://infokerjadepnaker.web.id/tag/call-center-bpjs-kesehatan” icon=”” rounded=”nonestyle” size=”btn-sm” style=”btn-custom pink” target=”_blank”]CALL CENTER BPJS KESEHATAN (Semua Cabang)[/button] .